Kasus Pedofil Kembali Terjadi di Kukar

img

TENGGARONG, Jajaran Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menangkap tersangka pedofil terhadapa gadis yang baru berusia 8 tahun, tersangka yakni bernama Teguh Prianto (27) warga Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

 

Kasus ini terungkap berawal saat di Loa Kulu sedang heboh penangkapan pelaku kasus pedofil oleh polsek Loa Kulu. Dengan adanya berita tersebut sehingga terdengar sampai di Desa Jonggon, sehingga korban yakni sebut saja Melati yang baru duduk di kelas 2 SD ini bercerita terhadap ibu angkatnya bahwa dirinya pernah di main maini oleh pelaku . "Setelah korban bercerita kejadian tersebut, kemudian ibu angkatnya pun melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Loa Kulu, yang mana pelaku ditangkap saat berada di Jalan Pesut, depan SMA Negeri 2 Tenggarong, Pada hari Rabu (12/07) kemarin." Ujar Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen, melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Ade Harri Sistriawan didampingi oleh Binmas, IPDA Widadi.

 


Ternyata Kasus ini sudah terjadi awal bulan Juni 2017 di sebuah rumah milik Teguh di Kecamatan Loa Kulu, yang mana dari pengakuan tersangka hanya dua kali melakukan pencabulan, alasannya tersangka ketika itu dalam keadaan mabuk karena minum obat Doubel L. "Tersangka juga pernah masuk dalam penjara di Balikpapan dengan kasus obat Doubel L. Atas perbuatanya tersebut kini pelaku ternancam Pasal 76e Jo Pasal 82 ayat 1 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2004 tentang perlundungan anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara." Katanya. dra/poskotakaltimnews.com